JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah, di antaranya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebagai contoh, per Selasa (22/6/2021), penambahan kasus harian di Jakarta sebanyak 3.221. Dengan penambahan kasus harian tersebut, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 kasus.
Lonjakan kasus di Jakarta telah menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan kolaps sebab banyaknya pasien Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Wajib Tahu, 7 Pembatasan yang Dilakukan di Jakarta untuk Tekan Covid-19
Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM mikro kali ini diterapkan dengan sejumlah aturan baru.
Berikut Kompas.com rangkum 6 aturan lengkap pengetatan PPKM mikro di Jabodetabek.
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran pemerintah atau swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berada di wilayah zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Kemudian, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Karyawan yang mendapat giliran WFH diimbau tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Kegiatan belajar dilakukan secara daring apabila sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan berada di zona merah Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Kian Menggila, Apa Alasan Pemerintah Belum Ambil Opsi Lockdown Jakarta?