Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UI Ari Kuncoro Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kompas.com - 29/06/2021, 06:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro diduga telah melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN. Ari terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019 menggantikan Muhammad Anis.

Di jagat maya, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021), menyebut Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Dari penelusuran Kompas.com, Ari pernah diangkat menjadi Komisaris Utama BNI melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada 2 November 2017. Ketika itu, di UI, Ari masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta

Ari baru meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI pada Februari 2020. Namun, bukan berarti ia tak lagi merangkap jabatan.

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada saat itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020. 

Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Di sisi lain, statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.

Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada 1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta; 2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah; 3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta 4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Kompas.com coba mengonfirmasi perihal ini kepada Ari Kuncoro melalui pesan WhatsApp sejak Senin malam. Namun, dia tak merespons hingga artikel ini disusun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com