JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Artinya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Salah satu prinsip pelaksanaan PPKM darurat adalah penguatan testing, tracing, dan treatment.
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, dijelaskan bahwa testing perlu ditingkatkan hingga positivity rate kurang dari 5 persen.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Testing juga perlu ditingkatkan untuk suspek yakni mereka yang bergejala dan memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Sementara itu, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per satu kasus konfirmasi positif Covid-19. Apabila hasil testing dan tracing menunjukkan positif Covid-19, perlu dilakukan isolasi.
Sebaliknya, apabila hasil testing dan tracing menunjukkan negatif Covid-19, tetap perlu karantina. Pada hari kelima karantina perlu dilakukan pemeriksaan kembali untuk mengetahui apakah virus corona terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, target pengetesan adalah 120.000 orang per hari.
Positivity rate Covid-19 di Jakarta sendiri sudah mencapai lebih dari 25 persen pada beberapa pekan terakhir, jauh dari ambang batas aman 5 persen yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Pada Rabu (30/6/2021), angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 543.468 kasus. Sedangkan pasien sembuh berada di angka 464.963, bertambah 3.504 dibandingkan kemarin.
Kasus aktif atau pasien dalam perawatan/isolasi berada di angka 70.039, bertambah 4.116 dibandingkan hari sebelumnya.
Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya
Angka kematian juga masih terus bertambah, hari ini ada 60 pasien Covid-19 meninggal. Korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta hingga kini tercatat banyak 8.486 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.