TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpukan kendaraan hingga menimbulkan kemacetan parah terjadi di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, pada Senin (5/7/2021).
Jalan Daan Mogot merupakan salah satu titik yang didirikan posko penyekatan oleh kepolisian dan instansi lain.
Pendirian posko itu dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kemacetan yang terjadi di Jalan Daan Mogot tampak dari unggahan ulang fitur Cerita di akun Instagram @abouttng pada Senin sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Penyekatan Selama PPKM Darurat, Kapolda Metro: Jalan Tikus Juga Kita Jaga
Terdapat sekitar 5-6 foto yang menggambarkan situasi kemacetan di Jalan Daan Mogot, perbatasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Barat.
Dari tiap foto itu, tampak kendaraan terjebak kemacetan parah di jalan itu.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam berujar, volume kendaraan di Jalan Daan Mogot memang cukup tinggi mulai pagi hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
"Volume tingkat kendaaraan masih cukup tinggi, hampir sama dengan rata-rata sebelum PPKM darurat ini diterapkan," ungkap dia saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Jamal, sebagian masyarakat di Kota Tangerang belum sepenuhnya mematuhi PPKM darurat.
Padahal, berdasar aturan itu, masyarakat diimbau berdiam diri di rumah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: PPKM Darurat, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di 4 Titik Penyekatan di Tangsel
"Pemerintah sudah menegaskan, dalam hal ini PPKM darurat, (masyarakat) harus berdiam diri di rumah dan jaga kesehatan dan yang paling utama kurangi mobilitas," papar dia.
Jamal menyatakan, personel yang berjaga di posko tersebut tengah menyeleksi pengendara yang diizinkan melintasi Kota Tangerang.
Sebab, tak semua pengendara diizinkan melintas berdasarkan aturan PPKM darurat.
Pengendara yang diizinkan melintas merupakan pekerja atau pemilik kepentingan yang tergolong dalam sektor esensial.
"Kami bekerja keras menyeleksi, mana yang masuk ke dalam kategori esensial yang diperbolehkan jalan dan mana yang non-esensial yang tidak diperbolehkan jalan," tutur dia.