JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 103 kantor nonesensial dan nonkritikal di Jakarta disegel lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.
"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa karena ini ada 103 yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).
Ratusan kantor tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh polisi dan TNI. Mereka tetap beroperasi padahal bukan sektor nonesensial dan nonkritikal.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta.
Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," jelas Yusri.
Sementara pimpinan dua perusahaan di Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar aturan PPKM Darurat pada Selasa.
Dua perusahaan itu adalah PT. DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT. LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Sembilan orang dari PT. DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT. DPI berinisial RRK.
"Kita berhasil mengamanakan 9 orang ada 2 tersangka, RRK laki-laki dia adalah direktur utamanya, kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT. DPI," jelas Yusri.
Baca juga: Penceramah di Bintaro Sebut PPKM Darurat Halang-halangi Idul Adha, Kemenag Panggil Pengurus Masjid
Sementara, lima orang dari PT. LMI juga diamankan. CEO dari PT. LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelanggaran dari kedua perusahaan ini masih didalami oleh polisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan.
Dia meminta warga melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).