Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Semua Angkutan Umum di Jakarta Hanya Layani Pemegang STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 07:43 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021), sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan menuju Jakarta.

Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021, setiap perjalanan menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi wajib menyertakan STRP.

STRP menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Selain STRP, beberapa surat keterangan juga berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM darurat.

Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan

Surat lainnya yang berlaku untuk syarat perjalanan yaitu surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas berstempel cap basah dan ditandatangani oleh pejabat pemerintah minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan bagi sektor esensial dan kritikal.

Berlaku untuk KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta

Tiga operator transportasi yang beroperasi di Jakarta dan Jabodetabek memberikan komitmen penegakan aturan wajib STRP yang dikeluarkan pemerintah pusat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KRL yang beroperasi di Jabodetabek akan memberlakukan kebijakan wajib STRP mulai hari ini.

"Mulai Senin (12/7) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," kata Anne.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan Transjakarta Wajib Bawa STRP

Hal senada dikatakan Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, dia memastikan seluruh operasional PT Transjakarta akan mengikuti aturan yang efektif berlaku hari ini.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat (STRP) dinyatakan sesuai syarat, maka langsung masuk tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan," kata Prasetia.

Namun, apabila pelanggan Transjakarta tidak memiliki STRP, pelanggan akan diminta kembali untuk melengkapi persyaratan.

Aturan tersebut juga berlaku untuk penumpang Moda Raya Terpadu (MRT).

Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, kebijakan pemberlakuan STRP ini diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat unutk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," ucap Pratomo.

Baca juga: Ada Tambahan Tiga Titik Penyekatan PPKM Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya...


Syarat dan tata cara memperoleh STRP

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com