Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Pegawai Sektor Esensial dan Kritikal yang Tak Bisa WFH dan Celah Aturan PPKM Darurat

Kompas.com - 15/07/2021, 06:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - "Sampai sekarang gue enggak pernah kenal istilah WFH," ucap Gunawan membuka percakapan dengan Kompas.com pada Rabu (14/7/2021).

Gunawan sudah setahun lebih bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan multinasional minuman bersoda terkemuka di Jakarta.

Dua kali pemerintah menggaungkan instruksi bekerja dari rumah, yakni pada awal pandemi dan saat ini, Gunawan tak pernah mengetahui rasanya bekerja secara virtual.

Lantaran bergerak di sektor industri makanan-minuman, perusahaan pun mengategorikan diri sebagai perusahaan sektor prioritas.

Baca juga: Ketika Jumlah Relawan Pemulasaraan Tak Sebanding dengan Angka Kematian, Jenazah Pasien Covid-19 Antre ke Liang Lahat

Gunawan jadi harus tetap bekerja seperti biasa, menghampiri outlet-outlet dan memastikan penjualan jalan terus. Setiap hari, ia tetap harus bekerja di lapangan, bertemu dengan banyak orang.

"Gue penginnya ya WFH (work from home, bekerja dari rumah), apalagi kasusnya parah kayak begini. Gue malah belum nemu ada teman gue yang pengin WFO (work from office, kerja dari kantor)," ungkap Gunawan.

"Cuma kan nggak bisa," tututnya.

Situasi pandemi saat ini di Jakarta dan sekitarnya semua sudah tahu. Rumah sakit kolaps, antrean oksigen di mana-mana, pasien isolasi mandiri meninggal dalam sunyi. Jumlah kasus terus-menerus memperbarui rekor.

"Mau bagaimana, gue garda terdepan perusahaan," kata Gunawan seakan mewakili isi hati seluruh sales di perusahaan mana pun.

Baca juga: Pengajuan STRP Pekerja di Jakarta Capai 1,2 Juta, Sebanyak 408.685 Ditolak

Dalam masa PPKM Darurat, pemerintah seakan-akan berlaku tegas dengan menerapkan sistem WFH. Namun, di lapangan, kenyataan kadang tak sejalan dengan peraturan di atas kertas.

Apalagi, peraturan di atas kertasnya juga bermasalah. Pemerintah dinilai terlalu longgar dan tak spesifik mengatur jenis pekerjaan dan perkantoran yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Sektor kritikal, yang diperbolehkan beroperasi dengan 100 persen pegawai di kantor, sangat banyak.

Ada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Nah, yang menjadi masalah, sektor esensialnya itu juga banyak banget," kata epidemiolog Griffth University Australia, Dicky Budiman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Perusahaan minuman bersoda tempat Gunawan bekerja jadi contoh bagaimana perusahaan memanfaatkan celah peraturan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com