JAKARTA, KOMPAS.com - AS (49), pria di Tambora, Jakarta Barat, memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun sejak tahun 2018. Pria itu kini telah ditangkap polisi dan ditahan.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh, mengatakan saat konferensi pers pada Senin (19/7/2021) bahwa AS memperkosa anak tirinya di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah kontrakan yang dihuni korban, AS, dan ibu kandung korban yaitu SM di Jelambar, Jakarta Barat. Pemerkosaan juga pernah dilakukan di rumah kontrakan baru mereka di Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Korban memang tinggal bersama AS dan SM sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri sejak 2018 Pernah Cerita ke Ibunya, tapi Tak Dipercaya
Adapun ayah andung korban, Romansyah, tinggal di kawasan Ciledug, Tangerang, bersama istri barunya yang berinisial SDR.
Bismo mengatakan, korban pernah menceritakan kasus yang dialamini kepada ibu kandung dan gurunya tetapi tidak dipercaya.
"Korban ini sudah pernah menceritakan ini (perkosaan) kepada ibunya, sudah cerita ke gurunya, kemudian gurunya memanggil korban untuk klarifikasi, kemudian memanggil ibunya tapi ibu korban tidak percaya," kata Bismo.
Cerita korban baru dipercayai ibu tirinya, SDR, pada Mei 2021.
Saat itu SDR dan korban pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Di sana, SDR beberapa kali mendapati korban menangis.
SDR menanyakan kondisi korban. Korban kemudian menceritakan tindakan ayah tirinya.
SDR lalu mengadukan hal ini kepada Romansyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.