Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Penanganan Covid-19

Kompas.com - 21/07/2021, 12:33 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam rancangan tersebut tertulis selain polisi, pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, kewenangan tersebut bisa saja diberikan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Satpol PP bisa untuk diperbantukan dalam proses penyidikan, tentunya harus disupervisi oleh anggota kepolisian di dalam proses pro justitia," jelas Rullyandi saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakarta Ingin Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, Sita Barang, hingga Panggil Ahli Pidana

Ia mengatakan, hal ini merujuk pada Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota penyidik dari PNS.

"Penyidik anggota kepolisian diberi kewenangan sebagai koordinator dari penyidik PNS. Setiap organ lembaga (PNS) yang diberikan kewenangan tersebut dapat melakukan fungsi penyidikan," lanjut dia.

Ia menambahkan, fungsi penyidikan yang dimaksud adalah penegakan hukum untuk membuktikan kebenaran adanya peristiwa hukum pidana.

"Penyidik itu diberikan batasan-batasan dalam melakukan upaya paksa, misalnya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan, dan lain-lain sebagainya, yang ditentukan dalam ruang lingkup KUHAP, " kata dia

Rullyandi menegaskan, kegiatan penyidikan Satpol PP harus dilaporkan secara formil dan materiil kepada kepolisian.

Selanjutnya akan diperiksa dan dilakukan koordinasi serta supervisi oleh anggota kepolisian, sehingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 Bulan

"Ini harus dilakukan untuk melihat segala proses yang dijalankan oleh penyidik non kepolisian yang diperbantukan. Apakah sudah memenuhi secara formiil dan materiil dalam menegakan peristiwa pidana, dalam hal ini Undang-undang karantina kesehatan yang dijabarkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19Covid-19," tutup Rullyandi. 

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Baca juga: Satpol PP Ancam Pemilik Angkringan di Pamulang: Kronologi hingga Abaikan Instruksi Presiden

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com