Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal tambahan usulan revisi Perda Covid-19, yaitu Pasal 32A yang berbunyi:
Ayat (1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu).
Ayat (2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ayat (3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pasal 14 Ayat 5 huruf c, pidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ayat (4) Pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam draf revisi, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
Baca juga: Kewenangan Satpol PP Jadi Sorotan Dalam Rancangan Revisi Perda Covid-19 Jakarta
7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka