JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menyebutkan, draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Perda Covid-19 akan membuat masyarakat miskin semakin sengsara jika disahkan.
Anggota JRMK Dharma Diani mengatakan, pihaknya sedih mendengar atau melihat draf revisi tersebut.
"Karena yang sudah terbayang di benak kami, yang paling banyak kena sanksi itu adalah kami warga miskin kota yang jelas-jelas berada di jalanan, yang mencari makan untuk hari itu juga," kata Diani dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: LBH Jakarta Nilai Draf Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta Bias Kelas
Diani mengatakan, JRMK setuju dengan edukasi tentang penggunaan masker dan pandemi Covid-19, tetapi pihaknya tidak setuju dengan adanya jeratan hukum dan sanksi pidana.
Ia melanjutkan, menggunakan atau tidak menggunakan masker itu bukan pelanggaran atau kejahatan kriminal.
"Harusnya diberikan sanksi sosial yang lain, tidak harus berbentuk pemenjaraan," ucap Diani.
"Jadi kami sebagai rakyat miskin kota keberatan dengan adanya (draf) perda itu dan memohon kepada Pemprov DKI untuk tidak merealisasikan sanksi hukum seperti itu," lanjutnya.
Diani mengingatkan kepada pemerintah bahwa kewajiban pemerintah saat ini adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Kalau kami diam di rumah, terus menerima bansos sebulan Rp 300 ribu, dibagi enam atau empatlah satu keluarga, cuma dapat Rp 2.500 atau Rp 2.000, terus kami makan apa? Untuk beli masker sendiri, maskernya Rp 2.000. Bagaimana kami bisa makan lagi?" ucap Diani.
Diani mengatakan, JRMK masih setuju dengan sanksi sosial seperti menyapu jalan.
"Tetapi kalau langsung penjeratan hukum seperti kriminal, kami tidak setuju," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.
Berdasarkan draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu lalu, terdapat pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B.
Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19. Berikut bunyi Pasal 32A Ayat (1):
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"