Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat

Kompas.com - 23/07/2021, 09:24 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19.

Dalam perubahannya, Anies hendak menyelipkan dua pasal baru yaitu Pasal 28A berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran Perda.

Pasal kedua yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana 3 bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam dokumen pidato Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Anies menyebut langkah pemidanaan tidak bertujuan untuk menghukum masyarakat.

Baca juga: F-Gerindra: Perubahan Perda Covid-19 Menambah Keresahan Masyarakat

Dia meminta agar semua pihak bisa memahami tujuan pemidanaan sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama penanggulangan Covid-19.

"Tujuan pemidanaan dipahami tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri," kata Anies Rabu (21/7/2021).

Namun permintaan Anies tak bisa dipahami seragam oleh para anggota legislatif Kebon Sirih.

DPRD DKI Jakarta kompak mengkritisi dan menolak usulan perubahan yang diminta oleh orang nomor 1 di DKI Jakarta itu.

Berpotensi timbulkan chaos

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Agustina Hermanto tegas menolak pasal pidana yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tolak Revisi Perda Covid-19 Jakarta, F-PKS: Orang Sulit Patuh karena Masalah Perut

Wanita yang lebih dikenal dengan mana Tina Toon ini khawatir pasal pidana justru membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Ini jangan sampai Perda ini diubah, direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," kata Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Tina menilai sangat tidak elok masyarakat dihukum pidana 3 bulan penjara karena melanggar protokol kesehatan.

Bukan tanpa alasan, dia menilai banyak masyarakat yang terpaksa melanggar aturan karena masalah kebutuhan hidup.

"Tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut ya, karena mereka tidak bisa bekerja seperti biasa tidak mendapatkan pendapatan," ucap dia.

Selain mengkritisi hukuman pidana, Tina juga menolak kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Satpol PP.

Baca juga: Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com