Dia menilai saat berada di lapangan Satpol PP seringkali memutuskan sanksi tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya juga nanya sektor esensial kritikal bagaimana (aturannya)? Saya tanyakan ke Satpol PP kadang saja nggak nyambung. Hal-hal seperti ini yang harus lebih diperdalam lagi," kata Tina.
Penolakan berlanjut dari Fraksi PSI yang menilai upaya untuk mengubah Perda Covid-19 adalah bentuk kegagalan Pemprov DKI Jakarta mengatasi pandemi Covid-19.
Kegagalan itu kemudian dituduhkan ke masyarakat, sehingga Pemprov DKI hendak membuat pasal-pasal yang bisa menjerat warganya untuk masuk ke dalam bui.
"Penerapan pidana untuk memberikan efek jera di tengah pandemi seakan menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam tanpa berusaha bercermin dan merefleksikan kegagalan dari Pemprov dalam menjalankan Perda Covid-19 yang telah dibuat di tahun 2020," kata Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza.
Anthony mengatakan, ada beberapa kegagalan Pemprov DKI Jakarta yang terlihat dalam mengatasi wabah Covid-19.
Baca juga: Fraksi PSI Nilai Perubahan Perda Covid-19 sebagai Bentuk Kegagalan Pemprov DKI Atasi Pandemi
Misalnya seperti peningkatan kapasitas ICU, pengadaan oksigen generator, pengadaan krematorium dan tindak indisipliner dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, kata Anthony, PSI menilai usulan perubahan yang memuat pasal pidana hukuman 3 bulan penjara sangat tidak tepat untuk diusulkan.
"Pendekatan teror menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat, mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukan kedisiplinan maupun penegakan Perda Covid yang telah dibuat," kata dia.
Penolakan juga datang dari fraksi partai pendukung Gubernur. Sekretaris Fraksi Gerindra Purwanto mengatakan usulan perubahan Perda Covid-19 justru akan meresahkan masyarakat.
Purwanto menilai kondisi darurat Jakarta saat ini tidak perlu lagi menambah pasal yang membuat masyarakat makin terbebani.
"Kondisi Jakarta pada khususnya adalah ekstraordinari. Bahwa kondisi khusus ini maka diharapkan kita tidak perlu menambahkan sanksi-sanksi yang sepatutnya menambah keresahan masyarakat pada akhirnya," kata Purwanto.
Dia juga khawatir kewenangan penyidik yang akan diberikan Satpol PP justru akan menambah gesekan antara aparat dengan warga Jakarta.
"Jika ini dipaksaan Perda diubah dengan sanksi progresif bahkan ada ancaman pidana akan ada abuse of power di lapangan," ucap Purwanto.
Tidak hanya Gerindra, PKS yang juga sebagai partai pendukung Anies ikut menolak usulan perubahan Perda Covid-19.