Pemerintah, kata Dirga, seharusnya kembali ke tanggung jawabnya untuk memberikan hak-hak dasar kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ahmad Fauzi juga mengemukakan hal yang sama.
"Penuhi hak-hak masyarakat dalam kondisi seperti ini, apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Fauzi.
"Bagaimana mungkin masyarakat patuh prokes, sementara kebutuhan pribadinya tidak tercukupi?" imbuhnya.
Kewenangan Satpol PP disorot
Selain tambahan sanksi pidana, kewenangan Satpol PP dalam draf revisi Perda Covid-19 juga disorot.
Draf revisi Perda tersebut memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19.
Charlie Abaijili mengatakan, akan ada tumpang tindih kewenangan penegakan hukum antara kepolisian di daerah dan Satpol PP jika draf revisi itu disahkan.
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Satpol PP Tak Gunakan Kekerasan Saat Tegakkan Prokes
"Kewenangannya terlalu besar kepada Satpol PP. Karena mereka punya kewenangan menunjuk PPNS itu sendiri dan mengatur lingkup kewenangannya," ucap Charlie.
Terlebih, Satpol PP memiliki riwayat yang buruk dengan masyarakat.
Berdasarkan laporan LBH Jakarta lima tahun belakang, kata Charlie, praktik kekerasan marak sekali dilakukan Satpol PP.
"Belum lagi praktik pengutan liar yang dipikir sangat banyak dirasakan teman-teman PKL," ungkap Charlie.
Dharma Diani juga setuju agar Satpol PP jangan diberikan kewenangan lebih besar lagi.
"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Satpol PP yang jelas selalu dan sering sekali kedengaran cerita ada tubrukan dengan kami, pelaku usaha atau masyarakat kecil bawah," kata Diani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.