DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana menegaskan bahwa tidak ada potongan maupun pungutan bagi warga yang menerima bantuan sosial tunai (BST).
Ia melarang segala modus potongan maupun pungutan yang dilakukan di lapangan.
"Tidak boleh ada potongan apa pun dengan dalih apa pun. Tidak dibenarkan. Melanggar aturan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/7/2021).
"Intinya, pemerintah tidak ada potongan apa pun. Jadi kalau ada pungutan apa pun, ya jangan dikasih," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Swab Palsu di Depok
Sebagai informasi, BST periode Mei-Juni 2021 dari Kementerian Sosial dengan total nominal Rp 600.000 baru cair pada Juli ini.
Penyaluran BST dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia dari pintu ke pintu langsung ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, di lapangan, sejumlah warga Depok mengaku harus mengambil BST itu lewat petugas RT/RW.
Baca juga: Tergerak dari Kisah Intimidasi Pasien Isoman, Rantang Cinta Hadir di Depok
Usman memastikan, petugas RT/RW tidak dapat mengambil uang Rp 600.000 yang dimaksud untuk kemudian dibagi-bagikan kepada warga, karena BST yang disalurkan sudah terjatah untuk setiap KPM.
"Kan ada barcode-nya. Bukan RT yang menerima duitnya. RT-nya mungkin titik kumpul, tapi bukan RT yang membagikan (uang) ke warga," kata Usman.
Dalam akun Instagram @infodepok_id, misalnya, sebagian warganet mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan petugas RT/RW ketika hendak mengambil BST.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.