JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang pemotongan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh seorang ketua RW di Depok, Jawa Barat, menjadi berita paling banyak dibaca pada Kamis (29/7/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Kamis kemarin di sini.
Berita tentang ketua RW 05 Kelurahan Beji, Depok, melakukan pemotongan dana bansos sebesar Rp 50.000 per KK viral di internet. Belakangan, sang ketua RW, Sukeri, mengaku dana diambil untuk memperbaiki ambulans bersama yang rusak.
"Karena turun mesin, perlu biaya cukup banyak. Jadi, bukan pemotongan, apalagi (disebut-sebut) untuk bensin yang tidak seberapa. Ini untuk donasi operasional ambulans kita yang turun mesin," ujar Sukeri.
Baca juga: Klik Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bansos Beras di Jakarta
Karena kasus ramai dan dipermasalahkan banyak orang, Sukeri memutuskan untuk mengambalikan dana yang dikutp dari warga tersebut.
"Pokoknya begini saja. Kami tidak mau ambil. Kami akan kembalikan saja," kata Sukeri ketika dihubungi pada Rabu (28/7/2021) malam.
Baca berita selengkapnya di sini.
Kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta setelah mengadakan pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Denda tersebut diberikan kepada Juy saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
Baca juga: Insiden Pungutan Bansos Tunai di Depok, Penyaluran Diduga Tidak Door To Door
Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing didenda Rp 2 juta.
Sedangkan untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Baca berita selengkapnya di sini.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, setidaknya 99 pasien Covid-19 di Kota Bogor meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di rumah.
Setelah ditelusuri, ternyata mayoritas dari pasien yang meninggal saat isoman itu belum divaksin Covid-19.
Berdasarkan data, sekitar 85 persen warga isolasi mandiri yang meninggal tercatat belum menerima vaksin dan memiliki rata-rata usia di atas 50 tahun serta memiliki komorbid (penyakit penyerta).
Baca juga: Korban Pungli Bansos di Kota Tangerang Dapat Layangkan Pengaduan ke Nomor 08111500293
Untuk itu, kepada para relawan, Bima mengimbau, jika ada warga isoman yang memiliki kriteria tersebut agar langsung berkoordinasi dengan camat, lurah, dan puskesmas.
Bima meminta untuk tidak membiarkan warga yang masuk kriteria tersebut menjalani isolasi di rumah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Anies Bungkam Ketika Ditanya soal Rencana Pemeriksaan oleh KPK
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM.
Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.