JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' ditangkap polisi karena terlibat tawuran di kawasan Jatirasa, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, 11 Juli 2021.
Dari kesembilan pelaku, empat orang di antaranya inisial S (20), ACW, MHP dan RFR.
Sedangkan lima pelaku lainnya tak disebutkan karena masih di bawah umur.
"Dari 9 orang, 5 orang di antaranya anak di bawah umur. Ini kasus tawuran antar geng motor, yang mengakibatkan meninggalnya satu orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Seorang Mahasiswa Dikeroyok Satpam di Sentra Vaksinasi GBK
Yusri mengatakan, sembilan tersangka bersama enam orang lain yang masih diburu sebelumnya melakukan janjian untuk tawuran kepada geng motor lain melalui media sosial.
Setelah adanya kesepakatan, kedua kelompok geng motor itu bertemu dan saling serang menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapakan.
"Dia mengundang (tawuran) melalui media sosial agar eksis. Mereka janjian di suatu tempat, di situ nanti, tawuran. Ada yang merekam," kata Yusri.
Dalam kasus ini, kata Yusri, sembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
Tersangka S dan ACW berperan membawa sajam serta membacok korban hingga meninggal dunia.
Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat
Sedangkan MHP mengabadikan pada saat proses terjadi tawuran antara kelompoknya dengan lawan yang kemudian diunggah di media sosial.
"RFR adalah sebagai joki adalah S saat mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor hingga terjadi pembacokan," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tenang pengeroyokan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.