JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi pemborosan anggaran untuk pengadaan sejumlah alat kesehatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kompas.com merangkum temuan tersebut beserta tanggapan Pemprov DKI di sini:
BPK menemukan pemborosan dalam pengadaan alat rapid test Covid-19 menggunakan anggaran tahun 2020.
BPK menyebut, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes dengan merk yang sama. Namun, harga alat tes tersebut berbeda antara proses pengadaan pertama dan kedua.
Dalam pengadaan pertama, Pemprov DKI melakukan kontrak dengan PT NPN yang kemudian menyediakan 50.000 unit alat tes. Nilai kontrak berjumlah Rp 9.875.000.000, dengan begitu harga alat tes per unit adalah Rp 197.500.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Berikut Daftar RT Zona Merah Terbaru di Jakarta
Sementara dalam pengadaan kedua, kontrak dilakukan dengan PT TKM yang menyediakan 40.000 alat tes Covid-19. Nilai kontrak sebesar Rp 9.090.090.091, sehingga didapat harga alat tes per unit sebesar Rp 227.272.
Hal ini kemudian diperiksa oleh BPK. Badan tersebut menemukan bahwa PT NPN yang menawarkan harga alat tes yang lebih rendah sebenarnya sanggup untuk menyediakan 90.000 unit alat tes.
"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
Lebih lanjut, BPK menyebut bahwa uang senilai Rp 1.190.908.000 bisa dihemat jika Pemprov DKI membeli di tempat yang menjual alat tes dengan harga murah.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji di Jakarta Mulai Dicairkan, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta
BPK juga menemukan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker medis N95.
Kasusnya serupa dengan pengadaan alat rapid test di mana harga masker yang ditawarkan pertama kali dibandingkan harga masker yang dibeli selanjutnya.
Pada 5 Agustus 2020, Pemprov DKI menunjuk PT IDS untuk menyediakan 39.000 pieces masker N95 dengan merk Respoke. Harga satuan yang dibayarkan saat itu adalah Rp 70.000.
Kemudian pada 28 September 2020 Pemprov DKI kembali membeli 30.000 pieces masker dari PT IDS dengan harga satuan lebih murah, yakni Rp 60.000, dan pada 6 Oktober sebanyak 20.000 pieces dengan harga Rp 60.000 per piece.
Menurut pemeriksaan BPK, PT IDS pada Oktober tersebut menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.
Baca juga: Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Polisi Gelar Perkara Kamis Sore
Namun pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan barang senilai Rp 90.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.