JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Jakarta dilaporkan mulai melandai dengan rata-rata penambahan kasus tidak lebih dari 2.000 per hari.
Angka ini perlahan turun setelah menyentuh puncaknya pada 12 Juli lalu dengan penambahan kasus harian sebesar 14.619, sebagaimana tertulis di laman corona.jakarta.go.id.
Dengan penurunan kasus ini, jumlah RT zona merah yang memiliki risiko penularan tinggi pun berkurang.
Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta
Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperlihatkan, saat ini tersisa 38 RT saja yang masuk ke dalam kriteria zona merah.
Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan periode 5 Juli hingga 11 Juli lalu yang mencatatkan 324 RT zona merah di Ibu Kota.
Adapun rincian 38 RT zona merah saat ini di Jakarta adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat: 2 RT
1. Kel. Rawasari, RT 013, RW 009
2. Kel. Rawasari, RT 014, RW 009
Baca juga: Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Jakarta Timur: 5 RT
1. Kel. Bale Kambang, RT 008, RW 001
2. Kel. Cipayung, RT 004, RW 003
3. Kel. Cipayung, RT 005, RW 008
4. Kel. Kampung Tengah, RT 008, RW 002
5. Kel. Pondok Ranggon, RT 002, RW 002
Jakarta Barat: 7 RT
1. Kel. Palmerah, RT 006, RW 011
2. Kel. Pegadungan, RT 002, RW 017
3. Kel. Tangki, RT 014, RW 004
4. Kel. Tegal Alur, RT 001, RW 005
5. Kel. Tegal Alur, RT 010, RW 011
6. Kel. Tegal Alur, RT 006, RW 010
7. Kel. Tegal Alur, RT 005, RW 007
Baca juga: Saat Pemprov DKI Kesulitan Mencari Tenaga Kesehatan Profesional…
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.