"Ya jelas ya, jadi kelalaiannya. Yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 dan dia merasa memang lalai dia tidak memeriksa lagi karena mungkin sudah, harusnya kan memang diperiksa dulu," ucap Yusri.
"Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi. Termasuk ibu EO ini punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan," sambungnya.
Adapun penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ini terjadi di salah satu sekolah di Pluit.
Yusri bercerita, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Saat itu orangtua dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin.
Namun, dalam video tampak suntikan tersebut kosong.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Vaksin Kosong di Pluit Sudah Vaksinasi Ulang
"Yang sempat divideokan orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu," tutur Yusri.
Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan mengamankan EO.
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
EO kemudian dijerat Pasal 14 UU Pomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.