DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok menghentikan empat kegiatan warga pada akhir pekan kemarin karena kegiatan-kegiatan itu melanggar ketentuan PPKM level 4.
Dikutip Warta Kota, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, dua di antara kegiatan yang dihentikan adalah resepsi pernikahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
"Sesuai instruksi penerapan PPKM level 4, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," ujar Lienda.
Baca juga: Anies Keluarkan Seruan Gubernur, Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustus
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," lanjutnya.
Selain resepsi pernikahan, kegiatan lain yang dihentikan oleh Satpol PP Kota Depok yaitu kegiatan kontes/lomba di gantangan burung kicau dan satu lokasi sanggar senam. Keduanya berada di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
"Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Garuda 1 bergerak dan bertindak cepat untuk membubarkan empat kegiatan tersebut," kata Lienda.
Baca juga: Video Viral Ambulans Dihalang-halangi Saat Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Kini Sudah Damai
Penghentian kegiatan-kegiatan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP, kata Lienda, berupa pembubaran dan pemberian sanksi tertulis.
Selain itu, warga juga diberi imbauan bahwa pada masa PPKM Level 4, tak dibolehkan menggelar kegiatan berpotensi mengumpulkan massa.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul "Kedapatan Melanggar Aturan PPKM Level 4, Satpol PP Bubarkan Paksa Empat Kegiatan Warga di Kota Depok". (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.