Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Rental di Bekasi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/08/2021, 16:00 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial WA (31) pada Kamis (19/8/2021) karena menipu dan menggelapkan mobil rental di Kampung Dua Jalan Patriot RT 004 RW 021 Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kejadian bermula ketika WA menyewa kendaraan milik korban sehari dengan tarif Rp 320.000 pada Mei 2021.

"Mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil, rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ujar Armayni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta

Armayni berujar, pada 16 Juni 2021, pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil, tetapi pelaku tidak membawa mobil korban. Saat itu, pelaku kembali memperpanjang sewa mobil selama 15 hari.

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," ujar dia.

Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan tidak membayar uang sewa.

"Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," ujarnya.

Baca juga: Kisah Ibu Dua Anak Kehilangan Suami karena Covid-19: Awalnya Dikira Sakit Biasa

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WA di daerah Subang, Jawa Barat.

Saat diperiksa, kata Armayni, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku tak hanya menggelapkan mobil korban yang melapor, tetapi juga mobil lainnya.

"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan oleh pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua unit mobil Toyota Calya, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Daihatsu Zigra.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com