JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang ditangkap polisi lantaran kasus tawuran di Jalan Bangka XI, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bertambah.
Tawuran tersebut menewaskan satu remaja bernama Endra Baran Kumara (17).
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah 13 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 11 orang, sedangkan sisanya menjadi saksi.
"Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, 11 tersangka dan 2 saksi yang sudah kita amankan," ujar Antonius dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) sore.
Agus mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap terdiri dari dua kelompok. Mereka berasal dari kelompok Bangka XI, dengan jumlah tujuh orang dan diketahui sebagai pengguna akun Instagram Warkir2019,
Kelompok Bangka IX dibantu kelompok Pasar Manggis, yang terdiri dari empat remaja. Mereka diketahui menggunakan Instagram dengan nama akun Warmad.
Baca juga: Tewaskan Satu Remaja di Bangka, Pelaku Tawuran Konvoi Setelah Diundang Lewat Medsos
"Dari kelompok Walkir2019 ada tujuh tersangka di mana perannya sudah tergambar masing-masing ada yang memang mau bacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup dan seterusnya," kata Agus.
Agus menambahkan, para pelaku pengeroyokan Endra berusia dewasa dan di bawah umur. Para pelaku mengeroyok Endra dengan sadis.
Adapun pelaku pengeroyokan Endra berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18).
Untuk pelaku lainnya, MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15). Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.