Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri

Kompas.com - 24/08/2021, 06:44 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3.

Status level 3 diberikan untuk perpanjangan PPKM yang terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai dengan 30 Agustus 2021.

Adapun sejumlah kelonggaran dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka

Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Pemprov DKI Kaji Penerapan Sekolah Tatap Muka

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.

- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.

- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.

Baca juga: HIPPI Jakarta: Pelaku Usaha Nantikan Kelonggaran Kebijakan PPKM Level 3

3. Supermarket dan pasar tradisional

Kategori supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

4. Pelaksanaan makan minum di tempat umum

Warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Mal dan pusat perbelanjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com