JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3.
Status level 3 diberikan untuk perpanjangan PPKM yang terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai dengan 30 Agustus 2021.
Adapun sejumlah kelonggaran dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka
Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Pemprov DKI Kaji Penerapan Sekolah Tatap Muka
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran
- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.
- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.
Baca juga: HIPPI Jakarta: Pelaku Usaha Nantikan Kelonggaran Kebijakan PPKM Level 3
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.