Pada 22 Agustus 2021, kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial KS (19) di Jalan Irigasi Sipon, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Penangkapan itu mulanya dilakukan saat kepolisian melakukan patroli rutin pada tanggal tersebut.
"Minggu (22/8/2021), kepolisian menemukan informasi dari sosial media bahwa akan ada tawuran yang diadakan di Jalan Irigasi Cipondoh," ungkap Deonijiu.
Kemudian, saat berpatroli di lokasi tersebut, kepolisian mengamankan enam remaja yang memang hendak tawuran.
Saat enam enam orang tersebut diperiksa, KS diketahui membawa sebilah celurit. Oleh karena itu, petugas langsung menangkap KS.
Menurut Deonijiu, ukuran sebilah celurit yang dibawa oleh remaja tersebut tidak terlalu besar.
Meski demikian, tindakan KS termasuk melanggar tindak pidana.
KS disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.