JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan lahir.
Pada akta kelahiran anak warga negara Indonesia (WNI) khususnya tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tangal lahir.
Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi orangtua yang belum membuatkan akta kelahiran.
Berikut syarat dan cara buat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016:
1. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan
3. Kartu Keluarga di mana kependudukan akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
4. KTP elektronik orangtua, wali atau pelapor
5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.