JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran menjadi dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan lahir.
Pada akta kelahiran anak warga negara Indonesia (WNI) khususnya tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tangal lahir.
Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bagi orangtua yang belum membuatkan akta kelahiran.
Berikut syarat dan cara buat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016:
1. Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran
2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan
3. Kartu Keluarga di mana kependudukan akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
4. KTP elektronik orangtua, wali atau pelapor
5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
Adapun ada syarat lain bagi pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usul kedua orangtua atau pencatatan akta pengakuan anak (adopsi):
1. Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
2. Menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran (SPTJM) data kelahiran yang ditandatangani oleh wali atau penanggungjawab.
Sementara itu, untuk cara membuat akta kelahiran bisa dilakukan dengan dua cara, baik manual maupun online.
Pembuatan akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 sebagagi berikut: