JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sejumlah pemotor yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Davinci, Jakarta, Senin (30/8/2021) dini hari.
Penindakan kepada para pemotor itu berdar di media sosial.
Dalam Instagram @TMCpoldametro, petugas sedang memintai keterangan pemotor yang berkumpul di tengah pandemi Covid-19.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bemula adanya kerumunan yang dilakukan oleh pemotor tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Artis Berkedok Utusan Presiden Jokowi
"Setelah kita periksa tidak bawa surat-surat kendaraan, kemudian tidak pakai helm, (gunakan) knalpot bising dan rencana akan balapan," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin.
Setidaknya ada sekitar 30 motor yang berkumpul. Padahal saat ini masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Adapun para pengendara yang melanggar dibubarkan setelah sebelumnya ditilang dengan macam-macam jenis pelanggarannya.
"Ada 30 kita tilang. Ada (pelanggar) knalpot bising, balapan dan lain-lain. Kemudian kita bubarkan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.