Penyekapan korban di hotel disebut melibatkan penganiayaan pula. Ketika itu, AHS tidak disekap sendiri, melainkan juga bersama istrinya.
"Saat ini klien kami dalam masa trauma sekali, ada pemaksaan, pemukulan, dan lain-lain," aku pengacara korban, Tatang Supriyadi, kepada wartawan pada Selasa (31/8/2021).
"Hingga saat ini belum bisa diajak bicara secara utuh," ia menambahkan.
Baca juga: Polisi Cari 5 Pelaku Lain yang Diduga Terlibat Penyekapan Pengusaha di Depok
Tatang menambahkan, AHS mengaku sempat diundang rapat di kantor perusahaan. Di sana, sudah ada beberapa orang menunggu.
"Setelah rapat selesai, klien kami dibawa ke ruangan sebelah dan di ruang sebelah sudah ada yang nunggu, langsung HP diambil, alat komunikasi diambil. Di situ klien kami dipaksa untuk mengakui terkait masalah jumlah uang," jelas Tatang.
"Karena klien kami tidak mau tanda tangan dan menanyakan terkait bukti pengeluaran dari perusahaan, ada perintah dari owner untuk dipukul. Setelah dipukul, jatuh, suruh tendang lagi," tambahnya.
Masih menurut Tatang, AHS lalu diboyong ke hotel untuk disekap selama tiga hari. Tatang lalu menyinggung kedatangan oknum "angkatan" berpakaian dinas lengkap.
"Tiba-tiba datang tiga oknum menggunakan pakaian dinas lengkap, tempat tidur ditendang, klien kami dipukul jidatnya, telepon komunikasi di kamar hotel dicabut semua," ujarnya.
Namun, keterangan berlainan disampaikan polisi.
"Menurut keterangan korban sebenarnya tidak mengalami kekerasan fisik. Hanya kebebasannya terhambat karena tidak boleh pergi ke mana-mana," kata Supriyadi kepada wartawan pada Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.