JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimun Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Kendati demikitan, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMR Depok sebesar Rp 137.409 untuk tahun 2021.
Baca juga: Berapa Gaji UMR Jakarta 2021?
Artinya, UMR Depok 2021 naik dari Rp 4.202.105 menjadi Rp 4.339.514.
Keputusan kenaikan UMR Depok itu diteken Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020.
Di sisi lain, Kota Depok jadi wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.