"Kami Satpol PP Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari warga, dan kami kirim tim penyelidik untuk mengecek lokasi bangunan tersebut," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry dalam keterangannya pada Kamis pekan lalu.
Dari situ, petugas mendapatkan keterangan dari perwakilan pihak pengembang yang berada di lokasi bahwa dokumen perizinan sedang diproses. Tak langsung percaya, Satpol PP Tangerang Selatan lalu memeriksa IMB yang disebut sedang berproses itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hasilnya, petugas tidak menemukan permohonan perizinan untuk pembangunan tembok dan sejumlah rumah di kawasan tersebut.
"Kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP, bahwa lokasi tersebut belum mengajukan IMB atau IMB-nya belum ada," ucap Muksin.
Menurut Muksin, pihaknya dapat menghentikan proses pembangunan dan penyegelan lokasi, jika pihak pengembang tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
Kini, bagian tembok yang menutup tiga rumah warga Serua itu telah dibongkar dan akses keluar masuk warga tersedia.
Muksin mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pemerintah kota memediasi warga dengan pengembang yang membangun tembok.
Akhirnya disepakati bahwa pihak pengembang akan berbagi akses jalan dengan tiga rumah warga. Tembok tersebut akhirnya dibongkar.
"Dari kelurahan, pihak-pihak yang terdampak, dan pengurus lingkungan warga itu sudah ada kesepakatan yang alhamdulillah tembok ini hari ini dibuka," ujar Muksin dalam keterangannya, Senin.
Dengan begitu, kata Muksin, lahan kosong milik pengembang yang sebelum ditembok sudah bisa digunakan kembali sebagai akses jalan menuju tiga rumah warga.
Warga dan pengembang juga sepakat untuk tidak membahas lagi masalah uang sebesar Rp 25 juta yang sempat diminta pengembang ke warga jika tidak mau akses ke rumah mereka ditutup.
"Tembok ini, hari ini dibuka. Warga tetap mendapatkan akses jalannya. Bisa untuk jalan mobil malah," kata Muksin.
"Dan sampai saat ini sudah tidak ada permasalahan antara warga dengan pengembang rumah yang sedang dibangun," sambungnya.
Soal IMB, kata Muksin, pengembang sudah berjanji akan segera menyelesaikan dokumen perizinan tersebut. Satpol PP Tangerang Selatan masih pikir-pikir untuk melakukan penyegelan di area pembangunan rumah dan tembok itu.
"IMB-nya sedang diproses. Karena sudah berjalan. Saat ini kami fokus bagaimana tembok yang menutupi rumah warga itu dibongkar. Soal penyegelan kami akan melihat lebih lanjut," ujar Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.