Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2021, 16:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya akan diselenggarakan di Depok, Jawa Barat hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Polisi meyebut operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa fokus operasi, yakni penindakan "tiga pelanggaran kasat mata".

Fokus tiga penindakan ini mayoritas menyasar pengemudi mobil.

"Pertama knalpot bising. Kedua lampu rotator tidak sesuai peruntukan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: 2.560 Pelanggar Ditindak pada Hari Petama Operasi Patuh Jaya 2021

"Ketiga, pelat-pelat nomor khusus ataupun nomor-omor rahasia yang banyak sekali sekarang beredar," ia menambahkan

Indra menilai, saat ini banyak pelat nomor khusus seperti yang berakhiran RFP, QH, QZ, dan lain-lain digunakan tak sesuai prosedur oleh oknum-oknum masyarakat.

"Maka untuk itu kami akan fokus ketiga titik tadi, termasuk juga kegiatan balap liar," tambahnya.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Tiga Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.

Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com