Alex mengatakan, BIP menebar ranjau paku dari rangka payung karena tahu arus lalu lintas di Jalan MT Haryono ramai. Oleh karena itu, dia bisa mendapatkan banyak pelanggan dan meraup keuntungan.
Sementara itu, BIP kerap berpindah-pindah lokasi menggunakan gerobak.
“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.
BIP selama ini diketahui beraksi seorang diri. Dia memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku, kemudian ditebarkan di jalan raya.
Baca juga: Bengkel Tambal Ban Milik Penebar Ranjau Paku Payung Kerap Berpindah Lokasi
“Jika paku ini masuk ke ban sekarang yaitu tubless, tekanan angin akan hilang. Dengan sangat terpaksa pengendara roda dua harus menambal ban,” kata Alex.
BIP lalu mengganti ban dalam para korbannya dengan harga tak wajar. Tersangka menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.
“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.