Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang Tuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah Pusat

Kompas.com - 28/09/2021, 20:13 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Enam keluarga dari narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, resmi meminta pendampingan hukum kepada LBH Masyarakat dan sejumlah LBH lain.

Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal menyatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari keenam keluarga itu.

Dari pertemuan yang telah dilakukan kedua belah pihak, setidaknya ada dua hal yang hendak mereka tuntut ke Pemerintah Pusat terkait kelalaian.

Baca juga: Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara dan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Tuntutan pertama, yaitu keluarga korban meminta ganti rugi atas meninggalnya para napi dalam musibah ini.

"Pertama kita harus pulihkan dulu kerugian para keluarga korban. Karena kan di situ ada yang meninggal tulang punggung keluarganya, ada juga yang meninggal ayahnya, ada yang meninggal suaminya," papar Maruf melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, jumlah santunan sebesar Rp 30 juta yang diberikan pemerintah ke keluarga korban itu tidak dapat memulihkan kerugian yang mereka alami.

Baca juga: Luka Bakar Masih Basah, Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS

Di satu sisi, Maruf juga menilai bahwa jumlah santunan yang diberikan tidak layak.

"Kami dan begitu juga keluarga korban berkesimpulan Rp 30 juta itu sangat tidak layak, tidak layak untuk kemudian memulihkan kerugian dari peristiwa kebakaran kemarin," urainya.

Tuntutan kedua, yakni pihaknya menuntut Pemerintah Pusat agar memiliki komitmen yang tegas untuk membenahi kebijakan yang diterapkan di lapas se-Indonesia.

Maruf mengaku bahwa keluarga korban tak hanya hendak menuntut dari segi kerugian, melainkan juga sisi kebijakan yang diterapkan.

Pihaknya kan melayangkan tuntutan itu agar peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi tidak terulang kembali.

"Kami ingin meminta dan menagih komitmen pemerintah agar peristiwa seperti ini tidak berulang lagi," sebutnya.

"Jadi kita akan menuntut pemerintah untuk memberikan atau melakukan hal-hal konkret dalam konteks kebijakan pembenahan lapas ini," imbuh dia.

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumya menilai Menkumham Yasonna Laoly dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, kuasa hukum keluarga korban mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka. Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.

Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com