JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa desainer Petrick Sutrisno oleh oknum sopir perusahaan ekspedisi PT SiCepat Ekspress terus bergulir.
Pelapor kasus dugaan penganiayaan, Petrick, menunggu iktikad baik pelaku penganiayaan.
“Untuk mengenai kebijaksanaannya, saya akan melihat dari tanggapan oknum tersebut, apakah dia memiliki iktikad baik untuk meminta maaf secara online atau ingin bertemu dengan saya,” kata Petrick saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Diduga Dianiaya Kurir, Desainer Petrick Sutrisno Damai dengan Sicepat Ekspres
Menurut Petrick, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jaya.
Petrick menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Nanti untuk semua proses ini akan saya serahkan ke pengacara saya, karena saya di sini saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum. Jadi nanti akan bertemu pengacara saya,” ujar Petrick.
PT SiCepat Ekspress memastikan proses hukum terhadap oknum karyawannya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap desainer Petrick Sutrisno tetap berjalan meski kesepakatan damai telah tercapai.
PT SiCepat Ekspress akan mendukung penuh proses hukum atas kasus penganiayaan yang ditempuh oleh Petrick.
“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh pak patrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya,” kata tim kuasa hukum Sicepat Ekspress, pengacara Wardaniman Larosa, di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (4/10/2021) sore.
Wardaniman mengatakan, PT SiCepat Ekspress akan menyediakan data-data atau hal apa pun yang dibutuhkan dalam proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan.
Wardaniman menyebutkan, pihaknya tak menoleransi tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawannya.
Baca juga: Sudah Berdamai, SiCepat Ekspres Persilakan Desainer Petrick Sutrisno Proses Hukum Kurirnya
“Kami tidak akan melakukan langkah-langkah menghalangi Pak Petrick untuk melakukan proses hukum. Justru kami mendukung,” ujar Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick.
“Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman.
Perdamaian antara PT. SiCepat Ekspress dan Petrick disepakati pada Senin (4/10/2021). Wardaniman menyebutkan, pihak kliennya dan Petrick sudah tak memiliki perbedaan pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan.