Pada masa pandemi Covid-19 ini, pelaku kejahatan pinjol ilegal pun memanfaatkan situasi karena banyak masyarakat yang perekonomiannya terdampak.
Karena itu, lanjut Listyo, perlu ada perlindungan bagi masyarakat.
Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?
Dari sisi preemtif, Listyo meminta jajaran kepolisian aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat soal bahaya layanan pinjol ilegal.
Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.
Berikutnya, dari sisi preventif, Listyo menginstruksikan jajaran kepolisian melakukan patroli siber di media sosial dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.