Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Sudah Jaring 5.700 Nasabah dari 17 Aplikasi

Kompas.com - 19/10/2021, 16:37 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah menjaring 5.700 orang.

"Sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, Selasa (19/10/2021).

Untuk menjaring nasabah sebanyak itu, perusahaan tersebut menjalankan 17 aplikasi. Semuanya ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan pinjol itu beroperasi dengan mempekerjakan puluhan pegawai. Selain mendapatkan gaji bulanan, pegawai yang berhasil menagih utang ke nasabah juga mendapatkan komisi sebesar 12 persen.

Baca juga: Karyawan Pinjol di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen Tiap Sukses Tagih Utang

"Kalau besarannya Rp 1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta," kata Wisnu.

Namun, para pegawai pinjol ilegal itu kerap menagih utang menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban. Masyarakat yang resah kemudian melaporkan kantor pinjol itu ke polisi.

Kantor pinjol di Cengkareng itu pun digrebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Berdasarkan video yang diterima kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.

Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pegawai Kantor Pinjol Cengkareng Dijerat UU ITE dan Pornografi
Mereka pun tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.

Total ada 56 orang pegawai yang diamankan saat penggerebekan itu. Polisi juga turut menyita seluruh handphone para pegawai dan puluhan unit komputer.

Polisi pun kini telah menetapkan 6 karyawan di kantor pinjol itu sebagai tersangka. Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.

Polisi juga saat ini sudah mengantongi identitas pemilik perusahaan pinjol itu yang diduga adalah warga negara asing berinisial M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com