JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah menjaring 5.700 orang.
"Sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana, Selasa (19/10/2021).
Untuk menjaring nasabah sebanyak itu, perusahaan tersebut menjalankan 17 aplikasi. Semuanya ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan pinjol itu beroperasi dengan mempekerjakan puluhan pegawai. Selain mendapatkan gaji bulanan, pegawai yang berhasil menagih utang ke nasabah juga mendapatkan komisi sebesar 12 persen.
Baca juga: Karyawan Pinjol di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen Tiap Sukses Tagih Utang
"Kalau besarannya Rp 1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta," kata Wisnu.
Namun, para pegawai pinjol ilegal itu kerap menagih utang menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban. Masyarakat yang resah kemudian melaporkan kantor pinjol itu ke polisi.
Kantor pinjol di Cengkareng itu pun digrebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Berdasarkan video yang diterima kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.
Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pegawai Kantor Pinjol Cengkareng Dijerat UU ITE dan Pornografi
Mereka pun tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.
Total ada 56 orang pegawai yang diamankan saat penggerebekan itu. Polisi juga turut menyita seluruh handphone para pegawai dan puluhan unit komputer.
Polisi pun kini telah menetapkan 6 karyawan di kantor pinjol itu sebagai tersangka. Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Polisi juga saat ini sudah mengantongi identitas pemilik perusahaan pinjol itu yang diduga adalah warga negara asing berinisial M.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.