Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.
Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.
Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia. "Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.