Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Para "Debt Collector" Kini Kerja di Kamar Kos

Kompas.com - 26/10/2021, 05:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi tempat bekerja debt collector pinjaman online ilegal, Senin (25/10/2021).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, setelah kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal, para pelaku kemudian pindah lokasi bekerja.

"Jadi terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," jelas Auliansyah Lubis saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin malam.

Baca juga: Kamar Kos Penagih Pinjol Ilegal Digerebek, Polisi: Korban Pinjam Rp 1 Juta, Bayar Rp 2 Juta, Ditagih Rp 20 Juta

Auliansyah mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku penagih online di kamar kos tersebut yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.

"Ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor. Kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Auliansyah.

Auliansyah menyebut empat pelaku tersebut merupakan penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.

"Ada dua lokasi atau dua kamar (kos), di mana dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," lanjut dia.

Ia menyebutkan, para pelaku sudah bekerja di perusahaan pinjol tersebut sejak 5 hingga 10 bulan lalu.

"Tapi, sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain, tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," jelas dia.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan penagihan kepada 5-10 nasabah setiap harinya.

"Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 orang, mungkin ada 40 orang," lanjut dia.

Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.

Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya.

Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Edit Foto Nasabah Jadi Pornografi Saat Tagih Utang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.

Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal. Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri

Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.

Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.

Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.

Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com