JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos tempat debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal bekerja di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.
Auliansyah menyebut penggerebekan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.
"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.
Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri
Ia menyebut, korban mengaku tetap ditagih sejumlah uang hingga 20 kali lipat dari jumlah nominal yang dipinjam.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.
Selain ditagih nominal uang yang jauh lebih banyak, kata dia, korban juga kerap diancam hingga stres.
"Yang melaporkan ini, adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," kata dia
"Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya," pungkasnya.
Empat pelaku yang ditangkap, yakni dua wanita dan dua pria. Keempat aplikasi pinjaman online ilegal yang dimaksud bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana dompet.
Baca juga: Alasan Polisi Jerat 6 Pegawai Pinjol Ilegal di Cengkareng Pakai UU ITE dan Pornografi
Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap penggerebekan ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal. Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.