Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah Depok Disertai Ujaran Kebencian Massa, Polisi Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 26/10/2021, 05:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Organisasi sipil yang berfokus pada demokrasi dan keberagaman, SETARA Institute, mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin keamanan kemanusiaan dan properti Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), termasuk di Depok, Jawa Barat.

Terbaru, penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah milik jemaah Islam Ahmadiyah Depok di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Jumat (22/10/2021) lalu oleh Pemerintah Kota Depok disertai dengan mobilisasi massa yang meneriakkan ancaman serta ujaran kebencian terhadap warga Ahmadiyah.

"Anggota dan/atau pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara," sebut Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil dan M Idris Didesak Cabut Peraturan yang Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah

Oleh karenanya, lanjut Halili, anggota kepolisian di daerah hendaknya diinstruksikan untuk melakukan mitigasi kerentanan dan menangani secara terukur setiap ancaman terhadap JAI.

"Dalam konteks kasus di Depok misalnya, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Depok, dilakukan dengan mobilisasi massa yang secara terbuka menyampaikan aneka ujaran kebencian dan ancaman pembongkaran atas Masjid Al-Hidayah serta ancaman 'di-Ketapang-kan'," ungkap Halili.

"Sebagaimana diketahui bersama, dalam peristiwa Ketapang, Nusa Tenggara Barat, pada 2006, Jemaat Ahmadiyah dipersekusi, menjadi objek kekerasan, rumah mereka dijarah dan dibakar warga, dan kemudian diusir dari tempat tinggal mereka," tambah dia.

Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah selepas shalat Jumat lalu disertai dengan kedatangan massa sekitar 50-an orang.

Massa mendesak agar Masjid Al-Hidayah dikosongkan dan meneriakkan ultimatum bahwa jika desakan pengosongan tidak dipatuhi, "masyarakat akan bertindak" dan akan ada kejadian "seperti di Ketapang".

Baca juga: Wali Kota Depok Didesak Evaluasi Larangan Berkegiatan bagi Jemaah Ahmadiyah karena Inkonstitusional

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, pun menuruti desakan massa agar papan segel yang baru, dipasang persis di tengah gerbang masjid.

Selain itu, papan segel juga dipasang di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang jadi lokasi shalat berjamaah warga Ahmadiyah Depok.

Penyegelan ulang oleh Satpol PP Kota Depok ini dilakukan dengan dalih "papan segel yang lama sudah tidak terbaca".

Padahal, JAI merupakan organisasi resmi yang telah terdaftar secara hukum di Indonesia. Begitu pun Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Kepemilikan IMB ini jadi bukti bahwa memang warga setempat tidak menolak keberadaan mereka.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah Disegel Lagi, Pemkot Depok Dianggap Dukung Intoleransi Beragama

Sebab, terbitnya IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Tapi, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian ditafsirkan secara menyimpang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas berkaitan dengan jemaah Ahmadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com