JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi tempat bekerja debt collector pinjaman online ilegal, Senin (25/10/2021).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, setelah kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal, para pelaku kemudian pindah lokasi bekerja.
"Jadi terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," jelas Auliansyah Lubis saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin malam.
Auliansyah mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku penagih online di kamar kos tersebut yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
"Ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor. Kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Auliansyah.
Auliansyah menyebut empat pelaku tersebut merupakan penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.
"Ada dua lokasi atau dua kamar (kos), di mana dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," lanjut dia.
Ia menyebutkan, para pelaku sudah bekerja di perusahaan pinjol tersebut sejak 5 hingga 10 bulan lalu.
"Tapi, sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain, tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan penagihan kepada 5-10 nasabah setiap harinya.
"Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 orang, mungkin ada 40 orang," lanjut dia.
Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.
Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya.
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Edit Foto Nasabah Jadi Pornografi Saat Tagih Utang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.