Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pansus DPRD, Raperda Kota Religius Diharapkan Tidak Intervensi Urusan Privat Warga Depok

Kompas.com - 06/11/2021, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.

Raperda Kota Religius sempat menjadi kontroversi beberapa tahun lalu dan berujung ditolak DPRD Kota Depok karena isinya yang terlalu jauh mengintervensi urusan privat warga negara, semisal mengatur tata cara berpakaian.

Kini, Raperda Kota Religius telah diperbaiki secara substansi dan akan digodok di parlemen. Meskipun demikian, kekhawatiran bahwa beleid ini kelak mengatur urusan personal warga masih ada.

"Karena ada pasal-pasal yang ayat terakhirnya berbunyi 'akan diatur kemudian lewat peraturan wali kota'. Ini kan bahaya. Misalnya, bisa saja nanti ada ketentuan bahwa setiap RW dari jam sekian sampai jam sekian harus ngaji," ungkap Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (6/11/2021).

"Kadang-kadang saya agak bagaimana dengan wali kota kita itu (Mohammad Idris). Seperti dulu terhadap ASN diwajibkan khatam Alquran waktu Covid-19 itu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan

Politikus PDI-P itu menilai, ada 2 batasan bagi Raperda Kota Religius. Rancangan beleid ini tidak boleh diskriminatif terhadap minoritas dan tidak boleh intervensi urusan privat.

Hal ini penting karena "religiusitas" merupakan sesuatu yang abstrak dan menyangkut hubungan personal antara manusia dengan Tuhan.

"Misalnya, ada ketentuan soal membina religiusitas di dalam keluarga. Bagaimanapun juga, keluarga kan privat. Negara tidak bisa masuk ke situ kecuali yang bertendensi pidana, seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan," jelas Ikravany.

"Nah, ini mau sampai sejauh mana pembinaan kota terhadap religiusitas keluarga? Jangan sampai nanti di lingkungan diwajibkan ngaji semua anak-anaknya. Jam sekian sampai jam sekian anak-anak harus belajar (agama), TV harus mati," ungkapnya.

Oleh karenanya, Ikravany mengusulkan agar raperda ini kelak diganti nama menjadi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Terlebih, dalam draf yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, mayoritas isi raperda ini adalah soal jaminan kebebasan beragama, beribadah, kerukunan antarumat beragama, dan dukungan bagi aktivitas keagamaan, termasuk di dalamnya insentif bagi pemuka-pemuka agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com