DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.
Raperda Kota Religius sempat menjadi kontroversi beberapa tahun lalu dan berujung ditolak DPRD Kota Depok karena isinya yang terlalu jauh mengintervensi urusan privat warga negara, semisal mengatur tata cara berpakaian.
Kini, Raperda Kota Religius telah diperbaiki secara substansi dan akan digodok di parlemen. Meskipun demikian, kekhawatiran bahwa beleid ini kelak mengatur urusan personal warga masih ada.
"Karena ada pasal-pasal yang ayat terakhirnya berbunyi 'akan diatur kemudian lewat peraturan wali kota'. Ini kan bahaya. Misalnya, bisa saja nanti ada ketentuan bahwa setiap RW dari jam sekian sampai jam sekian harus ngaji," ungkap Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (6/11/2021).
"Kadang-kadang saya agak bagaimana dengan wali kota kita itu (Mohammad Idris). Seperti dulu terhadap ASN diwajibkan khatam Alquran waktu Covid-19 itu," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan
Politikus PDI-P itu menilai, ada 2 batasan bagi Raperda Kota Religius. Rancangan beleid ini tidak boleh diskriminatif terhadap minoritas dan tidak boleh intervensi urusan privat.
Hal ini penting karena "religiusitas" merupakan sesuatu yang abstrak dan menyangkut hubungan personal antara manusia dengan Tuhan.
"Misalnya, ada ketentuan soal membina religiusitas di dalam keluarga. Bagaimanapun juga, keluarga kan privat. Negara tidak bisa masuk ke situ kecuali yang bertendensi pidana, seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan," jelas Ikravany.
"Nah, ini mau sampai sejauh mana pembinaan kota terhadap religiusitas keluarga? Jangan sampai nanti di lingkungan diwajibkan ngaji semua anak-anaknya. Jam sekian sampai jam sekian anak-anak harus belajar (agama), TV harus mati," ungkapnya.
Oleh karenanya, Ikravany mengusulkan agar raperda ini kelak diganti nama menjadi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama.
Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok
Terlebih, dalam draf yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, mayoritas isi raperda ini adalah soal jaminan kebebasan beragama, beribadah, kerukunan antarumat beragama, dan dukungan bagi aktivitas keagamaan, termasuk di dalamnya insentif bagi pemuka-pemuka agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.