DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Selasa (9/11/2021).
Adam dituntut hukuman tiga tahun penjara.
“Apakah saudara telah mendengarkan tuntuntan?” tanya hakim kepada terdakwa seusai pembacaan tuntutan jaksa.
“Sudah, Yang Mulia,” jawab Adam lewat telekonferensi.
“Apakah Saudara akan mengajukan pembelaan atau pleidoi?” tanya hakim kembali.
“Mengajukan pleidoi, Yang Mulia,” jawab Adam.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hakim kembali bertanya kepada kuasa hukum Adam terkait pleidoi.
Salah satu kuasa hukum menyatakan, kliennya akan mengajukan pleidoi secara tertulis.
Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021).
“Agenda pekan depan pembacaan pleidoi,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa menyatakan dalam tuntutan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam, yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Terinspirasi Kisah Viral di YouTube hingga Penyesalan
Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.