JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pada 2022, idealnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta.
Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar oleh KSPI di Balai Kota, bersama dengan sejumlah serikat pekerja lain pada hari ini.
"Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022, (kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," jelas Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/11/2021).
"Menurut survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang kami lakukan secara internal, seharusnya kita punya kenaikan (UMP) menjadi Rp 5.305.000," lanjutnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Demo di Balai Kota Minta Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 4,8 Juta
Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.
Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ungkap Winarso.
Namun demikian, Winarso mengaku bahwa serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.
Sehingga, KSPI memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen, alias kenaikan menjadi sekitar Rp 4,8 juta.
"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan juga meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," tutup Winarso.
Baca juga: Minta Buruh Tak Gelar Demo Kenaikan UMP, Wagub DKI: Sebaiknya Kita Berdialog
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang sebelumnya mengeluhkan kondisi perekonomian yang tidak pasti untuk menaikan UMO.
Sehingga, menurut dia, tidak tepat apabila serikat buruh meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh meminta kenaikkan UMP secara berlebihan," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Sarman mengatakan, para pengusaha saat ini sedang memutar otak agar tetap bertahan di kondisi perekonomian yang sulit di masa pandemi Covid-19.
"Teman-teman (buruh) harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," ucap dia.
Baca juga: HIPPI Jakarta: Kondisi Serba Tak Pasti, Tak Elok Minta Kenaikan UMP Berlebihan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.