Korban dipukul menggunakan benda tumpul hingga terluka di kepala bagian belakang, dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan.
Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, lima orang lain yang turut diamankan dalam aksi demonstrasi tersebut masih berstatus saksi dan sedang dalam pemeriksaan petugas.
"15 orang itu secara penetapan tersangka, dengan minimal dua alat bukti sudah terbukti," ungkap Tubagus.
Tubagus menambahkan, sebanyak 15 tersangka yang telah ditahan dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Iya yang ini adalah tersangka pasal 2 UU Darurat, karena membawa senjata tajam," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.