Untuk itu, Anies mengatakan bahwa dirinya sudah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali formula penghitungan UMP tahun 2022 tersebut.
Dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima oleh Kompas.TV Anies mengatakan bahwa kenaikan UMP 2022 tidak memenuhi asas keadilan, mengingat inflasi Jakarta tahun ini adalah sebesar 1,14 persen.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies.
(Kompas.com: Vitorio Mantalean/ Kompas TV: Hedi Basri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.