Sementara itu, untuk mobil yang bernomor polisi ganjil, diarahkan melalui jalur kiri untuk putar balik di Jalan Layang Arif Rahman Hakim.
"Untuk kendaraan roda empat plat genap kami arahkan lewat jalur kanan, yang ganjil kami arahkan ke jalur kiri untuk putar balik di Jalan Layang Arif Rahman Hakim," jelas Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, di lokasi.
Adapun sistem ganjil genap di Jalan Raya Margonda ini hanya berlaku pada akhir pekan, di hari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Imbas Ganjil Genap di Margonda, Akses Menuju Depok dari Lenteng Agung Macet Panjang
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Dalam uji coba sistem ganjil genap, ada 168 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
Sementara itu, pengendara mobil lainnya, Mussa mengatakan, kemacetan ia rasakan dibandingkan Sabtu lalu.
Ia mengatakan, penerapan sistem ganjil genap kurang tepat diberlakukan di Depok.
“Masukan saya coba diterapin dulu aja nggak apa-apa, cuma kalau memang dampaknya gak bagus paling dikaji ulang lagi,” ujar Mussa saat dikonfirmasi.
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Margonda Depok Mulai Berlaku 4 Desember 2021
Sistem ganjil genap pun kembali diberlakukan pada Minggu (5/12/2021).
Rudy menyebutkan, uji coba ganjil genap di kawasan Depok diberlakukan dengan waktu yang sama seperti hari sebelumnya.
"Untuk jam sama (seperti hari Sabtu), pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB," kata Rudi.
Rudi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini masih dalam sosialisasi. Dengan demikian tidak ada sanksi tilang yang diterapkan kepada pelanggar.
"Tentunya belum dilakukan penindakan (tilang) apabila ada masyarakat yang memaksakan jalur itu akan dilakukan imbauan dulu," ucap Rudi.
Rudi menambahkan, uji coba pelaksanaan ganjil genap agar masyarakat mengetahui aturan baru yang diberlakukan untuk mengurai kemacetan di Depok.
"Kalau sekarang berdampak kemacetan. Namun berjalan waktu akan berjalan lebih bagus dan baik," kata Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.