Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Perlunya Revolusi Total pada Manajemen TransJakarta

Kompas.com - 08/12/2021, 17:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA tentu sangat prihatin dengan bertubi-tubinya kecelakaan yang terjadi pada bus Transjakarta.

Dalam kurun waktu 40 hari, setidaknya dalam catatan saya, terjadi delapan kecelakaan bus Transjakarta. Kecelakaan yang terakhir menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia karena tertabrak bus Transjakarta, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 WIB. Lokasinya di dekat SMK 57, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam catatan Kompas, selama tahun 2021 terjadi total 502 terjadi kecelakaan bus Transjakarta (catatan terakhir Oktober 2021).

Baca juga: KNKT Turun Tangan Setelah 500-an Kecelakaan Bus Transjakarta...

Dengan banyaknya kecelakaan bus Transjakarta, yang hampir tiap hari, menjadi outcome negatif. Hal ini membuat konsep TDM (transport demand management) terganggu, yang mengakibatkan masyarakat takut menggunakan angkutan umum.

Padahal kami selalu kampanye kepada masyarakat di pelbagai media untuk menggunakan angkutan massal berorientasi transit dan meninggalkan kendaraan pribadi.

Saat ini, PT Transjakarta menghentikan sementara kontrak untuk dua operator bus, yakni Steady Safe dan Mayasari Bhakti. Total bus yang berhenti dari dua operator tersebut 229 unit (press release Transjakarta tanggal 4 Desember 2021).

Sebenarnya, penghentian sementara kontrak itu bukan solusi dalam manajemen resiko walau hal itu dilakukan untuk investigasi. Harus dipikirkan juga, apabila dua operator itu diberhentikan, akan ada kekurangan bus dalam pelayanan kepada publik.

Jumlah bus yang dihentikan sangatlah banyak, dapat mengganggu headway operasional Transjakarta, kendati ada jaminan dari PT Transjakarta bahwa hal itu tidak akan mengganggu pelayanan. Namun, tidak dijelaskan jaminan seperti apa, apakah ada jaminan tertibnya headway.

Investigasi/audit keselamatan tidak hanya yang tangingle ram check yang meliputi brake, steering, engine, transmisi. Semua bus Transjakarta dibeli dalam kondisi baru, masih berusia di bawah lima tahun, bahkan ada bus yang mengalami kecelakaan padahal baru beroperasi tujuh bulan. Secara teori, harusnya sarana-sarana bus tersebut laik jalan.

Hal paling mendesaknya adalah adanya tes yang intangible ( yang tidak terlihat ) seperti kualitas pramudi. Mengapa tidak diaudit sistem perekrutan pramudi di bawah kendali manajemen PT Transjakarta terlebih dahulu, seperti tes kesehatan dan tes psikologi para pramudi.

Ketika terjadi kecelakaan pada 25 Oktober lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik, si pengemudi punya penyakit bawaan, riwayat epilepsi. Dalam kasus tersebut terlihat jelas bahwa rekrutmen pramudi asal-asalan.

Bus Transjakarta menabrak separator jalur di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).Dokumentasi Pribadi Bus Transjakarta menabrak separator jalur di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).

Tidak ada formulasi yang membenarkan, apabila sering terjadi kecelakaan niscaya pramudi bus pasti bersalah. Kegagalan membentuk sumber daya manusia (SDM) dalam keselamatan transportasi pastilah ada kegagalan menajemen. Terkait rentetan kecelakaan yang kerap terjadi dalam operasional trayek Transjakarta tentunya terdapat kesalahan manajemen secara intangible.

Manajemen keselamatan adalah standar, tidak ada standar keselamatan yang berbeda-beda sesuai selera operator bus. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dapat menjadi patokan hukum.

Selanjutnya pemerintah daerah menerbitkan turunan hukumnya yang lebih detil, tidak hanya berkutat kepada hal-hal tangible sarana bus tetapi pada hal intangible lebih penting. Hal intangible seperti mekanisme dan kontrol rekrutmen pramudi bus lebih diutamakan, karena sarana bus-bus banyak baru dan telah dibatasi usia bus maksimal tujuh tahun.

Perlu dicek juga kebenaran pernyataan Ketua Serikat Pekerja Transjakarta (SPTJ), Jan Oratmangun, yang mengatakan kualitas layanan Transjakarta menurun. Penurunan disebut dampak dari diberlakukannya berbagai kebijakan yang lebih mengutamakan profit oriented dibandingkan pemberdayaan sumber daya manusia.

Baca juga: Dirut Sebut Ada 502 Kecelakaan Bus Transjakarta pada Januari-Oktober 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com