"Kemudian dua botol berisikan cairan liquid (cairan) vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau," ungkap Ady.
Ady menambahkan, kala itu polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja, serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
Dalam kasus ini, Jeff dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pakai narkoba sejak SMA
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik mendapat informasi bahwa Jeff Smith sudah mengonsumsi narkoba sejak lulus sekolah menengah atas (SMA).
"Dari hasil pengakuan tersangka, yang bersangkutan mulai menggunakan ganja atau sejenisnya pada saat setelah selesai SMA," kata Ady.
Kepada penyidik, Jeff Smith mengaku menggunakan ganja untuk mengatasi kesulitan tidur. Dia juga sudah pernah melaksanakan rehabilitasi pada Desember 2020.
Baca juga: Jeff Smith Mengaku Gunakan Ganja Usai Lulus SMA
Dia pun meminta maaf kepada publik karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi, dan juga saya ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan saya sudah melakukan hal yang tidak patut untuk dicontoh," kata Jeff.
Meski begitu, Jeff Smith mengaku tak sepakat dengan aturan saat ini yang mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan pertama.
Dia tidak sempat menjelaskan lebih lanjut maksud ketidaksetujuannya atas aturan tersebut
"Selanjutnya, menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ungkap Jeff.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.